IKATAN      TERAPIS      WICARA      INDONESIA

M E N U  :

 

 

 

 

 

 

 

ANGGARAN  DASAR

IKATAN TERAPIS WICARA INDONESIA

( I K A T W I )

PEMBUKAAN

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan senantiasa memohon ridho dan bimbinganNya, kami Terapis Wicara Indonesia selaku warga negara Indonesia dan selaku Profesi, dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab bertekad untuk berperan secara aktif dan arif sesuai dengan keahlian kami untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar1945.

-         Bahwa untuk mewujudkan tekad tersebut, dibutuhkan kesatuan arah. Irama dan gerak yang dinamis dari seluruh warga Terapis Wicara Indonesia, dalam arti tetap teguh menjalin tali silaturahmi mutu professionalisme seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-         Bahwa untuk mencipta dan terpeliharanya hal tersebut diperlukan perhimpunan Terapis Wicara Indonesia, dan oleh sebab itu kami Terapis Wicara Indonesia sepakat membentuk satu-satunya wadah Terapis Wicara Indonesia dalam suatu perhimpunan yang diberi nama :

 

IKATAN TERAPIS WICARA INDONESIA

-         Bahwa agar wadah tersebut harmonis, dinamis, berdaya guna dan berhasil guna,  maka disusunlah Anggaran Dasar Ikatan Terapis Wicara Indonesia sebagai berikut  :

 

ANGGARAN DASAR

BAB I

NAMA, SIFAT, BENTUK

DAN TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU

Pasal I

Nama

Perhimpunan ini bernama Ikatan Terapis Wicara Indonesia disingkat IKATWI, sebutan dalam bahasa Inggris “The Indonesian Speech Therapist Associantion” disingkat ISTA.

Pasal 2

Sifat

Perhimpunan ini bersifat profesi non politik

Pasal 3

Bentuk dan Tempat Kedudukan

1.      IKATWI adalah suatu perhimpunan terapis wicara Indonesia selaku warga negara Indonesia dan selaku warga profesi, dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab bertekad untuk berperan secara aktif dan arif sesuai dengan keahliannya untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

2.      IKATWI berkedudukan sesuai dengan dimana Pengurus Pusat Kedudukan.

Pasal 4

Waktu

Perhimpunan ini didirikan di Jakarta sejak tanggal satu November seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (1-11-1993) untuk jangka waktu yang tidak terbatas, sebagai kelanjutan berdirinya Ikatan Ahli Bina Wicara Indonesia disingkat IKABWI pada tahun 1975 (seribu sembilan ratus tujuh puluh lima)

BAB II

DASAR LANDASAN DAN TUJUAN

Pasal 5

Dasar dan Landasan

Perhimpunan ini berdasarkan Pancasila dan berlandaskan Undang-undang Dasar 1945.

 

Pasal 6

Tujuan

a. Perhimpunan ini bertujuan :

1. Berperan serta secara aktif dalam pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia

2. Meningkatkan mutu professionalisme terapis wicara

3. Mematuhi dan menghormati pelaksanaan Kode Etik Terapis Wicara Indonesia

b. Perhimpunan ini merupakan kelanjutan IKABWI demana kegiatan IKABWI  Pusat dari tahun 1982 (seribu sembilan ratus delapan puluh dua) sampai dengan tuhun 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Yaitu :

1.Menerbitkan bulletin

2.Menyelenggarakan Seminar

3.Menyelenggarakan ceramah profesi

 

BAB III

KEDAULATAN

Pasal 7

Kedaulatan perkumpulan adalah ada pada Anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Nasional.

BAB IV

BADAN PELAKSANA ORGANISASI

Pasal 8

Ikatan Terapis Wicara Indonesia tersusun dalam suatu susunan organisasi yang meliputi :

1.      Badan Legislatif di tingkat pusat adalah Musyawarah Nasional dan badan legislatif di tingkat daerah adalah Musyawarah Wilayah  (Muswil).

2.      Badan Eksekutif di tingkat pusat adalah Pengurus Pusat dan badan eksekutif di tingkat daerah tk II atau daerah tk I adalah Pengurus Wilayah.

3.      Badan Fungsional, merupakan badan non structural bersifat temporer, dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas khusus.

 

BAB V

SUSUNAN PENGURUS

Pasal 9

Pengurus Pusat

Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari unsur ketua, unsur sekretaris, unsur Bendahara dan seksi-seksi.

 

Pasal 10

Pengurus Wilayah

Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara.

BAB VI

PIMPINAN

Pasal 11

KETUA

1.      Pimpinan IKATWI berada pada ketua umum

2.      Ketua umum dipilih oleh Musyawarah Nasional

 

BAB VII

Masa Jabatan Pengurus

Pasal 12

Masa Jabatan Pengurus Pusat

Masa Jabatan Pengurusan Pusat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali maksimal 2 (dua) kali periode, Ketentuan mengenai Masa Jabatan Pengurus Pusat akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 13

Masa Jabatan Pengurus Wilayah

Masa  Jabatan Pengurus Wilayah untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali maksimal 2 (dua) kali periode. Ketentuan mengenai masa jabatan Pengurus Wilayah akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB VIII

KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 15

Keanggotaan

Anggota IKATWI terdiri dari :

1.      Anggota Biasa

2.      Anggota Luar Biasa

3.      Anggota Kehormatan

 

Pasal 16

Hak dan Kewajiban

1.      Setiap anggota IKATWI berhak menyampaikan pendapat, mempunyai hak suara dan mendapatkan pelayanan organisasi.

2.      Setiap anggota IKATWI  berkewajiban mematuhi anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan organisasi.

3.      Hak dan kewajiban anggota sesuai dengan status keanggotaannya.

 

BAB IX

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 17

MUSYAWARAH

1.      Musyawarah Nasional adalah Permusyawaratan teringgi dalam IKATWI

2.      Musyawarah Wilayah  adalah Permusyawaratan tertinggi untuk Daerah Tingkat I / Propinsi

3.      Wewenang Musyawarah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 18

MUSYAWARAH LUAR BIASA

1.      Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan oleh Pengurus Pusat apabila diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah dewan pengurus wilayah ( DPW ).

2.      Musyawarah Wilayah Luar Biasa dapat diadakan oleh Pengurus Daerah apabila diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota di wilayah tersebut.

3.      Wewenang Musyawarah Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

Pasal 19

RAPAT-RAPAT

1.      Rapat Kerja terdiri dari :

a.       Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)

b.      Rapat Anggota

2.      Rapat Kerja diadakan sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) tahun sekali

3.      Wewenang rapat-rapat akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

BAB X

HUBUNGAN KELUAR

Pasal 20

1.      Hubungan keluar secara Nasional maupun Internasional dilakukan oleh Pengurus Pusat.

2.      Pengurus Wilayah dapat melakukan hubungan dengan instansi Pemerintah dan lembaga swasta lainnya didalam negeri, sepanjang hal tersebut sesuai dengan kebijaksanaan Pengurus Pusat.

BAB XI

KEUANGAN

Pasal 21

SUMBER KEUANGAN

1.      Keuangan IKATWI diperoleh dari :

a.       Uang pangkal dan iuran anggota

b.      Subsidi yang tidak mengikat

c.       Usaha-usaha yang sah

2.      Besarnya Uang Pangkal dan Uang Iuran diatur lebih lanjut dalam Ketetapan tersendiri.

3.      Pedoman Penggunaan Kekayaan dan dana perkumpulan diatur dengan Peraturan Pengurus Pusat dan ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional

4.      Perimbangan keuangan antara Perkumpulan Pusat dan Daerah diatur dengan Peraturan Pengurus Pusat dan ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional

 

BAB XII

PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 23

1.      Pengubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa

2.      Dihadiri sekurang-kurang nya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh utusan wilayah yang memiliki hak suara.

3.      Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh 50% +  1 dari jumlah  suara yang hadir.

 

BAB XIII

PEMBUBARAN PERKUMPULAN

Pasal 24

1.      IKATWI hanya dapat dibubarkan dengan Musyawarah Nasional atau Musyawatah Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu

2.      Dihadiri  sekurang-kurangnya 3 / 4  (tiga per empat) dari selruh jumlah anggota.

3.      Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh 2/3 (dua per tiga ) dari jumlah suara yang dikeluarkan

 

BAB XIV

Pasal 25

Pembagian kekayaan dan atau penyelesaian segala hal yang berkaitan dengan pembubaran IKATWI diputuskan oleh Musyawarah Nasional

 

BAB XV

PENUTUP

Pasal 26

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 27

PENETAPAN ANGGARAN DASAR

1.      Dengan disahkannya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar yang disahkan dalam Munas I IKATWI tahun 2001 di Jakarta dinyatakan tidak berlaku lagi.

2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan.        

 

HOME

 

TERIMA     KASIH     ATAS     KUNJUNGAN     ANDA

© copyright ikatwi, Jakarta, 2007, edited 2011

created by Kadek Pandreadi