|
|||
M
E N U :
|
|||
ANGGARAN
DASAR IKATAN TERAPIS WICARA INDONESIA( I K A T W I ) PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan senantiasa memohon ridho dan bimbinganNya, kami Terapis Wicara Indonesia selaku warga negara Indonesia dan selaku Profesi, dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab bertekad untuk berperan secara aktif dan arif sesuai dengan keahlian kami untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar1945. - Bahwa untuk mewujudkan tekad tersebut, dibutuhkan kesatuan arah. Irama dan gerak yang dinamis dari seluruh warga Terapis Wicara Indonesia, dalam arti tetap teguh menjalin tali silaturahmi mutu professionalisme seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. - Bahwa untuk mencipta dan terpeliharanya hal tersebut diperlukan perhimpunan Terapis Wicara Indonesia, dan oleh sebab itu kami Terapis Wicara Indonesia sepakat membentuk satu-satunya wadah Terapis Wicara Indonesia dalam suatu perhimpunan yang diberi nama : IKATAN TERAPIS WICARA INDONESIA- Bahwa agar wadah tersebut harmonis, dinamis, berdaya guna dan berhasil guna, maka disusunlah Anggaran Dasar Ikatan Terapis Wicara Indonesia sebagai berikut : ANGGARAN
DASAR BAB
I NAMA,
SIFAT, BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTUPasal
I Nama Perhimpunan
ini bernama Ikatan Terapis Wicara Indonesia disingkat IKATWI, sebutan
dalam bahasa Inggris “The Indonesian Speech Therapist Associantion”
disingkat ISTA. Pasal
2 Sifat Perhimpunan ini bersifat profesi non politik Pasal 3 Bentuk
dan Tempat Kedudukan 1. IKATWI adalah suatu perhimpunan terapis wicara Indonesia selaku warga negara Indonesia dan selaku warga profesi, dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab bertekad untuk berperan secara aktif dan arif sesuai dengan keahliannya untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. 2.
IKATWI berkedudukan sesuai dengan dimana Pengurus Pusat Kedudukan. Pasal
4 Waktu Perhimpunan ini didirikan di Jakarta sejak tanggal satu November seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (1-11-1993) untuk jangka waktu yang tidak terbatas, sebagai kelanjutan berdirinya Ikatan Ahli Bina Wicara Indonesia disingkat IKABWI pada tahun 1975 (seribu sembilan ratus tujuh puluh lima) BAB
II DASAR
LANDASAN DAN TUJUAN Pasal
5 Dasar dan Landasan Perhimpunan
ini berdasarkan Pancasila dan berlandaskan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal
6 Tujuan a. Perhimpunan ini bertujuan : 1. Berperan serta secara aktif dalam pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia 2. Meningkatkan mutu professionalisme terapis wicara 3. Mematuhi dan menghormati pelaksanaan Kode Etik Terapis Wicara Indonesia b. Perhimpunan ini merupakan kelanjutan IKABWI demana kegiatan IKABWI Pusat dari tahun 1982 (seribu sembilan ratus delapan puluh dua) sampai dengan tuhun 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Yaitu : 1.Menerbitkan bulletin 2.Menyelenggarakan Seminar 3.Menyelenggarakan ceramah profesi BAB
III KEDAULATAN Pasal 7 Kedaulatan perkumpulan adalah ada pada Anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Nasional. BAB IV BADAN PELAKSANA ORGANISASI Pasal 8 Ikatan Terapis Wicara Indonesia tersusun dalam suatu susunan organisasi yang meliputi : 1. Badan Legislatif di tingkat pusat adalah Musyawarah Nasional dan badan legislatif di tingkat daerah adalah Musyawarah Wilayah (Muswil). 2. Badan Eksekutif di tingkat pusat adalah Pengurus Pusat dan badan eksekutif di tingkat daerah tk II atau daerah tk I adalah Pengurus Wilayah. 3. Badan Fungsional, merupakan badan non structural bersifat temporer, dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas khusus. BAB
V SUSUNAN
PENGURUS Pasal
9 Pengurus
Pusat Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari unsur ketua, unsur sekretaris, unsur Bendahara dan seksi-seksi. Pasal
10 Pengurus
Wilayah Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara. BAB
VI PIMPINAN Pasal
11 KETUA 1. Pimpinan IKATWI berada pada ketua umum 2. Ketua umum dipilih oleh Musyawarah Nasional BAB
VII Masa
Jabatan Pengurus Pasal
12 Masa
Jabatan Pengurus Pusat Masa Jabatan Pengurusan Pusat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali maksimal 2 (dua) kali periode, Ketentuan mengenai Masa Jabatan Pengurus Pusat akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal
13 Masa
Jabatan Pengurus Wilayah Masa Jabatan Pengurus Wilayah untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali maksimal 2 (dua) kali periode. Ketentuan mengenai masa jabatan Pengurus Wilayah akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VIII KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 15 Keanggotaan Anggota IKATWI terdiri dari : 1. Anggota Biasa 2. Anggota Luar Biasa 3. Anggota Kehormatan
Pasal
16 Hak
dan Kewajiban 1. Setiap anggota IKATWI berhak menyampaikan pendapat, mempunyai hak suara dan mendapatkan pelayanan organisasi. 2. Setiap anggota IKATWI berkewajiban mematuhi anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan organisasi. 3. Hak dan kewajiban anggota sesuai dengan status keanggotaannya. BAB
IX MUSYAWARAH
DAN RAPAT-RAPAT Pasal
17 MUSYAWARAH 1. Musyawarah Nasional adalah Permusyawaratan teringgi dalam IKATWI 2. Musyawarah Wilayah adalah Permusyawaratan tertinggi untuk Daerah Tingkat I / Propinsi 3. Wewenang Musyawarah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal
18 MUSYAWARAH
LUAR BIASA 1. Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan oleh Pengurus Pusat apabila diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah dewan pengurus wilayah ( DPW ). 2. Musyawarah Wilayah Luar Biasa dapat diadakan oleh Pengurus Daerah apabila diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota di wilayah tersebut. 3. Wewenang Musyawarah Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal
19 RAPAT-RAPAT 1. Rapat Kerja terdiri dari : a. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) b. Rapat Anggota 2. Rapat Kerja diadakan sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) tahun sekali 3. Wewenang rapat-rapat akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BAB X HUBUNGAN
KELUAR Pasal
20 1. Hubungan keluar secara Nasional maupun Internasional dilakukan oleh Pengurus Pusat. 2.
Pengurus Wilayah dapat melakukan hubungan dengan instansi
Pemerintah dan lembaga swasta lainnya didalam negeri, sepanjang hal
tersebut sesuai dengan kebijaksanaan Pengurus Pusat. BAB
XI KEUANGAN Pasal
21 SUMBER
KEUANGAN 1. Keuangan IKATWI diperoleh dari : a. Uang pangkal dan iuran anggota b. Subsidi yang tidak mengikat c. Usaha-usaha yang sah 2. Besarnya Uang Pangkal dan Uang Iuran diatur lebih lanjut dalam Ketetapan tersendiri. 3. Pedoman Penggunaan Kekayaan dan dana perkumpulan diatur dengan Peraturan Pengurus Pusat dan ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional 4. Perimbangan keuangan antara Perkumpulan Pusat dan Daerah diatur dengan Peraturan Pengurus Pusat dan ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional BAB
XII PENGUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA Pasal
23 1. Pengubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa 2. Dihadiri sekurang-kurang nya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh utusan wilayah yang memiliki hak suara. 3. Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh 50% + 1 dari jumlah suara yang hadir. BAB
XIII PEMBUBARAN
PERKUMPULAN Pasal
24 1. IKATWI hanya dapat dibubarkan dengan Musyawarah Nasional atau Musyawatah Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu 2. Dihadiri sekurang-kurangnya 3 / 4 (tiga per empat) dari selruh jumlah anggota. 3. Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh 2/3 (dua per tiga ) dari jumlah suara yang dikeluarkan BAB
XIV Pasal
25 Pembagian kekayaan dan atau penyelesaian segala hal yang berkaitan dengan pembubaran IKATWI diputuskan oleh Musyawarah Nasional BAB
XV PENUTUP Pasal
26 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal
27 PENETAPAN
ANGGARAN DASAR 1. Dengan disahkannya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar yang disahkan dalam Munas I IKATWI tahun 2001 di Jakarta dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan. HOME
|
© copyright ikatwi, Jakarta, 2007, edited 2011
created by Kadek Pandreadi