|
|||
M
E N U :
|
|||
PERIZINAN DAN STANDAR PROFESI TERAPI WICARA
Terapi Wicara dalam melaksanakan tugasnya memberikan terapi kepada pasien/klien diharuskan memiliki Surat Izin Terapi Wicara (SITW) dan Surat Izin Praktek Terapis Wicara (SIPTW). Surat perizinan ini ditujukan untuk memberikan pelindungan kepada terapis wicara dalam melaksanakan tugasnya dan sekaligus memberikan pelindungan kepada masyarakan pengguna jasa terapis wicara dari tindakan-tindakan malpraktek yang dilakukan oleh terapis wicara yang tidak bertanggung-jawab. Melalui Permenkes No.: 867/MENKES
/PER/VIII/2004
Tentang
Registrasi dan Izin Terapis Wicara, perizinan terapi wicara diatur secara
seksama. Untuk mendapatkan SITW Pengurus Pusat IKATWI telah
mengeluarkan surat keputusan No.
: 01/SK/SOP-SITW/V/05
TENTANG Saat ini Standar Profesi Terapi Wicara yang tertuang dalam Kepmenkes Nomor: 547/MENKES/SKVI/2008 telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Dikeluarkannya Standar Profesi ini, merupakan titik awal dari perkembangan profesi terapi wicara di Indonesia. UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah mengamanatkan agar setiap Profesi Kesehatan memiliki Standar Profesi.
Home
|
© copyright ikatwi, Jakarta, 2007
created by Kadek Pandreadi