IKATAN      TERAPIS      WICARA      INDONESIA

M E N U  :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PERIZINAN DAN STANDAR PROFESI TERAPI WICARA

 

Terapi Wicara dalam melaksanakan tugasnya memberikan terapi kepada pasien/klien diharuskan memiliki Surat Izin Terapi Wicara (SITW) dan Surat Izin Praktek Terapis Wicara (SIPTW). Surat perizinan ini ditujukan untuk memberikan pelindungan kepada terapis wicara dalam melaksanakan tugasnya dan sekaligus memberikan pelindungan kepada masyarakan pengguna jasa terapis wicara dari tindakan-tindakan malpraktek yang dilakukan oleh terapis wicara yang tidak bertanggung-jawab.

Melalui Permenkes No.: 867/MENKES /PER/VIII/2004  Tentang Registrasi dan Izin Terapis Wicara, perizinan terapi wicara diatur secara seksama. Untuk mendapatkan SITW Pengurus Pusat IKATWI telah mengeluarkan surat keputusan No. : 01/SK/SOP-SITW/V/05 TENTANG PROSEDUR PERMOHONAN SURAT IZIN TERAPIS WICARA (SITW). Dalam permenkes diatas juga diatur tentang model-model pelayanan terapi wicara.

Saat ini Standar Profesi Terapi Wicara yang tertuang dalam Kepmenkes Nomor: 547/MENKES/SKVI/2008 telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Dikeluarkannya Standar Profesi ini, merupakan titik awal dari perkembangan profesi terapi wicara di Indonesia. UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah mengamanatkan agar setiap Profesi Kesehatan memiliki Standar Profesi.

 

 

 

 

 

 

 

Home

 

TERIMA     KASIH     ATAS     KUNJUNGAN     ANDA

 © copyright ikatwi, Jakarta, 2007

created by Kadek Pandreadi