IKATAN      TERAPIS      WICARA      INDONESIA

M E N U  :

 

 

 

 

GARIS BESAR PROGRAM

IKATAN TERAPIS WICARA INDONESIA

( I K A T W I )

TAHUN 2006 - 2011

A.    Pendahuluan

  1. Garis Besar Program (GBP) IKATWI  2006 -2011 adalah pokok-pokok program kerja yang harus dilaksanakan oleh segenap jajaran pengurus IKATWI, baik Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, maupun badan-badan kelengkapan lain yang sesuai dengan fungsinya masing-masing untuk kurun waktu tahun 2006 - 2011

  2. Dengan demikian seluruh jajaran organisasi IKATWI wajib menjabarkan Garis Besar Program IKATWI ini menjadi program kerja di unit organisasi masing-masing.

  3. Garis Besar Program IKATWI ini disusun dengan mengacu kepada  permasalahan yang dihadapi di lapangan.

B. Visi Organisasi IKATWI

Untuk mengembangkan organisasi IKATWI, perlu ditetapkan suatu Visi Organisasi IKATWI yang merupakan kondisi ideal dimasa depan yang ingin dicapai oleh IKATWI. Visi merupakan impian yang dijadikan pemandu kegiatan organisasi agar tetap berjalan pada arah yang benar. Adapun visi organisasi IKATWI adalah :

 " IKATWI adalah satu-satunya organisasi profesi para Terapis Wicara di Indonesia mampu memberikan manfaat secara maksimal kepada anggotanya,masyarakat serta bangsa dan negara dalam  pembangunan kesehatan khususnya bahasa bicara dan pengembangan ilmu terapi wicara di Indonesia".

C. Misi Organisasi IKATWI

Organisasi IKATWI mempunyai misi sebagai berikut:

  1. Mengupayakan, peningkatan kemampuan para terapis wicara Indonesia agar dapat memberikan pelayanan terapi wicara yang bermutu, profesional dengan  menjunjung tinggi kode etik, serta peningkatan kemampuan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi terapi wicara, melalui pemberdayaan para terapis wicara dan penetapan etika profesi, kompetensi profesi dan  kemandirian profesi terapi wicara.

  2. Membangun jejaring dengan instansi-insatansi terkait.

  3. Merangsang berdirinya institusi-institusi pendidikan terapi wicara di Indonesia

D.   Tujuan dan Usaha IKATWI

  1. IKATWI  didirikan dengan maksud agar terapis wicara Indonesia dapat berperan secara aktif dan arif sesuai dengan keahliannya untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar1945.

  2. IKATWI bertujuan untuk:

a.       Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia, khususnya bidang  bahasa      bicara.

b.      Mengembangkan ilmu terapi wicara

c.       Membina dan meningkatkan profesionalisme anggota

d.      Meningkatkan kesejahteraan anggota.

e.       Memberikan perlindungan hukum kepada anggotanya.

  1. Untuk mencapai tujuannya IKATWI melakukan usaha sebagai berikut

a.       Membantu pemerintah dalam kelancaran pelaksanaan program-program kesehatan.

b.      Membantu masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatannya.

c.       Memelihara dan membina agar dilaksanakannya Kode Etik terapis wicara Indonesia.

d.      Mempertinggi derajat  profesi dan ilmu terapi wicara serta ilmu-ilmu lainnya yang berhubungan dengan itu.

e.       Memperjuangkan dan memelihara kepentingan serta kedudukan terapis wicara di Indonesia sesuai dengan harkat dan martabat profesi terapis wicara.

f.        Mengadakan hubungan kerjasama dengan badan-badan lain yang mempunyai tujuan sama atau selaras, pemerintah maupun swasta di dalam atau di luar negeri.

g.       Melaksanakan usaha-usaha untuk kesejahteraan anggota.

h.       Melaksanakan upaya lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan asas dan sifat  IKATWI.

E.    Sasaran Umum Program Kerja IKATWI 2006 - 2011 adalah:

  1. Menjadikan IKATWI suatu organisasi yang kuat, mandiri dan berwibawa serta mampu menyumbangkan kegiatan-kegiatan dan pemikiran-pemikiran dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat khususnya kesehatan bahasa bicara.

  2. Menjadikan IKATWI sebagai organisasi yang mampu berjalan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan nasional, khususnya dalam bidang kesehatan bahasa bicara

  3. Meningkatnya profesionalisme terapis wicara di Indonesia, sehingga mutu pelayanan semakin baik, pelaksanaan etika profesi di kalangan terapis wicara Indonesia semakin mantap.

  4. Meningkatnya kesejahteraan anggota melalui keikutsertaan anggota IKATWI dalam program kesejahteraan IKATWI baik dalam aspek ekonomi, hukum, karir dan sosial.

F. Strategi

Untuk dapat mewujudkan visi, tujuan dan sasaran organisasi IKATWI, perlu diterapkan strategi organisasi sebagai berikut ;

  1. Meningkatkan rasa memiliki (sense of belonging) segenap anggota sedemikian rupa sehingga bersedia berperan aktif dalam semua upaya IKATWI.

  2. Memperkuat manajemen organisasi pada setiap jajaran sedemikian rupa sehingga IKATWI dapat menjadi organisasi yang tangguh dan mandiri.

  3. Menggalang kerjasama dengan semua pihak yang terkait sedemikian rupa, sehingga terhimpunan potensi yang memungkinkan IKATWI melaksanakan berbagai upaya bermakna dalam program pembangunan kesehatan dan pengembangan ilmu terapi wicara.

G. Pokok-Pokok Program Kerja

Berdasarkan misi, visi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dimuka, maka Pengurus Pusat Ikatan Terapis Wicara Indonesia 2006 - 2011 maka ditetapkan 5 ( lima) pokok-pokok program kerja yaitu ;

  1. Program Konsolidasi Organisasi

  2. Program Peningkatan Peran dalam Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat Khusunya  Dalam Bidang Gangguan Bahasa Bicara.

  3. Program Pengembangan ilmu dan Teknologi terapis wicara.

  4. Program Peningkatan Profesionalisme Wicara  Indonesia.

  5. Program Pengembangan Usaha dan Kesejahteraan Anggota.

Adapun rincian program kerja tersebut adalah sebagai berikut :

1. Program Konsolidasi Organisasi.

Untuk menjadi satu organisasi yang kuat,mandiri dan berwibawa, maka IKATWI perlu melakukan konsolidasi organisasi secara terus menerus dengan cara-cara antara lain

  1. Memperkuat manajemen organisasi dan miningkatkan kwalitas kepemimpinan pengurus  IKATWI diseluruh Indonesia serta membentuk badan-badan kelengkapan IKATWI baru sesuai dengan kebutuhan.

  2. Kerja sama dengan organisasi/lembaga-lembaga dalam maupun luar negeri, lembaga masyarakat maupun pemerintah perlu semakin ditingkatkan untuk memperkuat posisi IKATWI.

  3. Dana untuk kegiatan organisasi merupakan salah satu kebutuhan pokok organisasi. Karena itu upaya pencarian dana perlu terus ditingkatkan melalui usaha-usaha yang sah, seperti peningkatan pemasukan iuran tahunan anggota, pembentukan badan usaha atau yayasan untuk mencari atau menjalankan dana organisasi.

  4. Meningkatkan Sistem informasi organisasi. Diusahakan agar setiap kepengurusan Daerah dan Cabang  mampu menggunakan dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang ada saat ini. Diusahakan setiap pengurus daerah dan cabang memiliki alamat e-mail masing-masing.

2. Program Peningkatan Peran dalam Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat Khusunya  Dalam Bidang Gangguan Bahasa Bicara

  1. Peran profesi terapi wicara dalam menyusun berbagai kebijakan kesehatan sangat bermakna oleh karena itu IKATWI perlu secara proaktif meningkatkan peranannya dalam ikut menetapkan berbagai peraturan/kebijakan pemerintah dalam bidang kesehatan khususnya bidang bahasa bicara, melalui keterlibatannya dalam bekerjasama dengan pemerintah.

  2. IKATWI perlu menyelenggarakan kegiatan sosial berupa pengabdian masyarakat baik pada daerah tertinggal maupun pada daerah bencana alam yang terjadi di wilayah Indonesia. Kegiatan tersebut dapat berupa pelayanan kesehatan maupun penyuluhan Kesehatan. Penyuluhan kesehatan perlu pula diberikan kepada kelompok-kelompok masyarakat tertentu yang memiliki resiko tinggi terhadap adanya gangguan bahasa bicara.

3. Program pengembangan ilmu dan teknologi terapis wicara.

  1. Ilmu dan Teknologi terapis wicara berkembang dengan pesat di luar negeri, namun belum menyentuh secara signifikan terapis wicara Indonesia . Oleh karena itu perlu diusahakan agar penguasaan ilmu teknologi terapis wicara oleh para terapis wicara dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi tersebut, sehingga pelayanan terapis wicara dapat diberikan seoptimal mungkin. Untuk itu perlu dilakukan kegiatan pengkajian dalam rangka penapisan ilmu dan teknologi terapis wicara. .

  2. Untuk mengejar ketertinggalan terapi wicara Indonesia dalam IPTEK perlu pula upaya-upaya untuk mendorong melakukan penelitian-penelitian terapis wicara.

  3. IKATWI perlu membuat media komunikasi Terapi Wicara  sehingga dapat menjadi wahana penambah penguasaan ilmu terapis wicara.

4. Program Pemantapan Profesionalisme Ikatan Terapis wicara Indonesia

  1. Untuk meningkatkan Mutu pelayanan terapis wicara perlu dicanangkan dan digalakannya Pendidikan Terapis Wicara Berkelanjutan ( PTWB) secara berkesinambungan.Kegiatan-kegiatan PTWB tersebut perlu diselenggarakan dengan baik dengan sistem yang mantap. Untuk itu perlu dibentuk badan khusus yang mengelola PTWB. Badan ini diusahanan dapat  memberikan sertfikasi. Untuk itu  Badan ini juga harus membentuk jaringan kerja sama dengan Institusi Pendidikan Terapis Wicara, Rumah Sakit dan Lembaga-lembaga pendidikan/penelitian lainnya.

  2. Surat Ijin Praktek Terapis wicara telah  dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan . Namun dalam peraturan tersebut tidak dicantumkannya rekomendasi IKATWI sebagai salah satu persyaratannya. Untuk itu DPP IKATWI pertu membuat ketetapan yang menyatakan bahwa  rekomendasi IKATWI diperlukan dalam pembuatan SIPTW. Dan setiap pengurus daerah atau cabang agar mensosialisasikan hal ini kepada instansi terkait khususnya kepada suku dinas kesehatan setempat.

  3. Pembinaan terapis wicara yang melakukan praktek perlu diselenggarakan bersama Departemen Kesehatan dengan mempergunakan standar praktek Terapis wicara sebagai Standar penilaiannya.

  4. Salah satu unsur penting dalam meningkatkan mutu pelayanan adalah dengan adanya standar sebagai suatu tolok ukur. Standar pelayanan terapis wicara yang saat ini sedang dalam proses legalisasi, perlu didorang untuk mempercepat proses tersebut.

  5. Pendidikan  terapis wicara merupakan pendidikan formal bagi SDM terapis wicara Indonesia. IKATWI perlu secara terus menerus memberikan masukan penyempumaan sistem pendidikan dan kurikulumnya serta daya tampung agar supaya tenaga terapis wicara hasil pendidikan tersebut mampu mencapai mutu bertaraf intemasional.

5. Program Pemenuhan Kesejahteraan anggota.

  1. Upaya untuk penempatan dan pemberian informasi adanya kesempatan kerja bagi terapis wicara perlu dikoordinasikan secara nasional, agar tidak terjadi pengangguran intelektual.

  2. Pemberian penghargaan bagi anggota yang berprestasi, yang loyal kepada organisasi, berjasa bagi dunia keterapis wicaraan perlu dilanjutkan.

  3. Kegiatan rekreatif dalam bentuk seni budaya dan olah raga perlu diselenggarakan di tiap jenjang organisasi agar tecipta suasana hubungan yang harmonis antar anggota IKATWI.

H. PENUTUP

Sebagai penutup uraian tentang pokok-pokok kerja IKATWI 2006 - 2011, perlu sekali lagi diingatkan bahwa program tersebut bukan hanya untuk diacu oleh Pengurus Pusat IKATWI, melainkan juga oleh jajaran organisasi lainnya seperti Pengurus Wilayah.

 

Home

 

TERIMA     KASIH     ATAS     KUNJUNGAN     ANDA

© copyright ikatwi, Jakarta, 2007, edited 2011

created by Kadek Pandreadi